1-9-2015 s/d 30-11-2015 >>>> registrasi dan pengisian formulir E-PUPNS
1-12-2015 s/d 31-12-2015 >>>> verifikasi level 1 s/d verifikasi level 4
1-1-2016 >>>> Seluruh data PNS harus sudah yang terbaru
Fungsi
Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Gbr diagram SOP Pendaftaran Gbr Diagram SOP Pengisian E-PUPNS
Sanksi bagi PNS yang tidak mengikuti E-PUPNS 2015
1. Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN
2. Tidak Akan mendapatkan layanan kepegawaian
3. Dinyatakan berhenti / pensiun
untuk petunjuk manual berupa e-book silahkan download
https://drive.google.com/open?id=0B3IIbYhgfhhYcFpybUhrRVdSa28
2 komentar:
Bro dokumen apa saja yang harus dilengkapi ut verifikasi
semua yang berkaitan dengan data yang akan di verifikasi. misalnya nama, berarti diperlukan SK PNS untuk bahan verifikasi,
Dri Dinas mana pak/bu?
TRims
Posting Komentar